Asosiasi Akademisi Pendidikan Tinggi Seluruh Indonesia

Wadah yang menghimpun para akademisi perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan humaniora, serta memperkuat kontribusi akademisi dalam pembangunan nasional.

Pelajari Lebih Lanjut
Pasal 5 & 6

Visi & Misi ASADIKTISI

Visi Organisasi

"Menjadi wadah kolaboratif utama bagi akademisi pendidikan tinggi di seluruh Indonesia, yang unggul, berintegritas dan berperan strategis dalam pengembangan ilmu pengetahuan serta pembangunan bangsa."

Misi Organisasi

  • Menghimpun dan mengembangkan kapasitas akademisi pendidikan tinggi seluruh Indonesia.
  • Meningkatkan kolaborasi riset dan inovasi lintas institusi dan disiplin ilmu.
  • Mengadvokasi penguatan sistem dan ekosistem kerja yang berkeadilan dan mendukung kesejahteraan akademisi.
  • Memberikan kontribusi pemikiran strategis bagi kebijakan pendidikan tinggi dan kebijakan nasional.
  • Menjaga etika, integritas, dan kebebasan akademik.
Pasal 4

Asas Organisasi

🦅

Pancasila

Landasan idiil organisasi

📜

UUD 1945

Landasan konstitusional

🤝

Kolaboratif

Bekerja sama lintas sektor

🌈

Kebhinekaan

Menghargai keberagaman

⚖️

Independen

Bebas dari kepentingan politik praktis

💫

Berdampak

Memberikan manfaat nyata

Pasal 7 & 8

Tujuan & Kegiatan

Tujuan Organisasi

  • Mewujudkan terhimpunnya akademisi pendidikan tinggi dari seluruh Indonesia dalam suatu wadah yang mendukung pengembangan kapasitas akademik, profesional, dan kepemimpinan secara berkelanjutan.
  • Mewujudkan penguatan kolaborasi riset dan inovasi antar institusi pendidikan tinggi serta lintas disiplin ilmu guna menghasilkan pengetahuan dan solusi yang bermanfaat bagi masyarakat.
  • Mendorong terbangunnya sistem dan ekosistem kerja akademik yang adil, inklusif, dan sejahtera bagi para akademisi di lingkungan pendidikan tinggi.
  • Meningkatkan kontribusi pemikiran strategis akademisi dalam proses perumusan dan penguatan kebijakan pendidikan tinggi serta kebijakan nasional berbasis ilmu pengetahuan.
  • Menegakkan dan menjaga etika, integritas, serta kebebasan akademik sebagai prinsip dasar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Kegiatan Organisasi

  • Seminar dan konferensi ilmiah
  • Penelitian kolaboratif
  • Penerbitan jurnal ilmiah dan publikasi akademik
  • Pelatihan dan pengembangan kapasitas akademisi
  • Advokasi kebijakan pendidikan tinggi dan kebijakan strategis lainnya
  • Kerja sama akademik nasional dan internasional
Pasal 10 & 11

Struktur Organisasi

Periode Kepemimpinan 5 Tahun

Tingkat Pusat

  • Dewan Pembina
  • Dewan Pakar
  • Majelis Etik
  • Pengurus Harian
  • Departemen

Tingkat Wilayah

  • Dewan Pembina
  • Dewan Pakar
  • Majelis Etik
  • Pengurus Harian
  • Bidang

Tingkat Cabang

  • Dewan Pembina
  • Dewan Pakar
  • Majelis Etik
  • Pengurus Harian
  • Biro
Pasal 12

Permusyawaratan

🏛️ Kongres

Tertinggi

📊 Mukernas

Musyawarah Kerja Nasional

🗳️ Munas

Musyawarah Nasional

⚡ Muspimnas

Musyawarah Pimpinan Nasional

📍 Muswil

Musyawarah Wilayah

📌 Muspimwil

Musyawarah Pimpinan Wilayah

📋 Mukerwil

Musyawarah Kerja Wilayah

🏢 Muscab

Musyawarah Cabang

📝 Muspimcab

Musyawarah Pimpinan Cabang

📎 Muskercab

Musyawarah Kerja Cabang

Rapat-rapat:

Rapat Pleno Rapat Pengurus Harian Rapat Departemen/Bidang/Biro Rapat-rapat lain yang dianggap perlu
Pasal 14

Sumber Keuangan

  • Iuran anggota
  • Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
  • Hibah atau kerja sama lembaga
  • Hasil kegiatan organisasi yang sah

Anggaran Dasar ditetapkan di Jakarta, 11 Maret 2026

© ASADIKTISI 2026 - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang

Kabar ASADIKTISI Terbaru